Thursday 25 September 2014

HUKUM ZIARAH KUBUR


Ziarah kubur itu hukumnya sunah muakat, karena disamping mendoakan seseorang yang di kuburnya juga dapat berlaku zuhud terhadap dunia yakni mrninggalkan kesenangngan dunia yang bersifat sementara untuk berbakti kepada Allah SWT. Serta dapat pula mengingatkan kepada mati sehingga ia bertindak sesuatuyang di ridhoi Allah SWT.

No comments:

Post a Comment